Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.