MK Minta DPR-Pemerintah Perbaiki UU Ciptaker dalam 2 Tahun

20DETIK

   |   
31,700 Views | Kamis, 25 Nov 2021 13:55 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memerintahkan DPR dan pemerintah untuk memperbaiki Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bila tidak diperbaiki maka UU yang direvisi oleh UU Cipta Kerja dianggap berlaku kembali.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK