Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 224,4 kilogram ganja yang merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Jumat (26/11). Sebanyak 4 tersangka diamankan. Mereka terancam hukuman mati.
Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 224,4 kilogram ganja yang merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta, Jumat (26/11). Sebanyak 4 tersangka diamankan. Mereka terancam hukuman mati.