Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan dengan korban mutilasi pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi. Satu tersangka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus pembunuhan dengan korban mutilasi pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi. Satu tersangka saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).