Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino, menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino, menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.