Kasus Suap Nurdin Abdullah, Mantan Sekdis PUTR Sulsel Divonis 4 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
3,534 Views | Senin, 29 Nov 2021 15:20 WIB

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Ibrahim Palino, menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Ibnu Munsir - 20DETIK