Eksekusi tiga bangunan rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanfgu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berlangsung ricuh pada Senin (29/11/2021). Kuasa hukum pemilik ruko emosi dan merampas salinan eksekusi saat juru sita hendak membacakan eksekusi hari itu.