Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates mengabulkan gugatan praperadilan RS alias Rusdi Suwarno, pejabat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo, yang disangkakan terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan GOR Cangkring. Dengan demikian, status tersangka yang disandang RS kini telah gugur.











































