Kasmito atau mbah Minto yang membacok pencuri ikan di Demak dituntut 2 tahun penjara. Salah satu alasan yang memberatkan menurut jaksa penuntut umum (JPU) adalah karena mbah Minto tidak meminta maaf usai membacok.
Kasmito atau mbah Minto yang membacok pencuri ikan di Demak dituntut 2 tahun penjara. Salah satu alasan yang memberatkan menurut jaksa penuntut umum (JPU) adalah karena mbah Minto tidak meminta maaf usai membacok.