Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyidikan Komnas HAM, Endang Sri Melani, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus unlawful killing laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/11). Endang menjelaskan kasus Km 50 dikategorikan menjadi unlawful killing karena korban meninggal dunia berada di dalam penguasaan resmi dari aparat negara.