KPI membentuk Tim Penanganan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual yang disahkan pada 16 November lalu untuk merespons kasus pelecehan pegawai KPI. Tim ini beranggotakan 5 orang dari Koalisi Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual dan 2 lainnya dari anggota KPI sesuai dengan syarat yang diberikan korban.