Pendatang dari Negara dengan Kasus Omicron Wajib Karantina 14 Hari!

20DETIK

   |   
32,702 Views | Selasa, 30 Nov 2021 18:52 WIB

Pemerintah kini memperpanjang masa karantina bagi pendatang yang melakukan perjalanan atau transit dari negara dengan temuan kasus varian Omicron Covid-19. Hal ini sebagai langkah antisipasi masuknya varian Omicron.

Ashri Fathan - 20DETIK