Siap-siap! Nekat Gelar Reuni 212 Bisa Dipidana

20DETIK

   |   
75,512 Views | Rabu, 01 Des 2021 13:23 WIB

Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta Pusat. Polisi akan berikan sanksi tegas berupa pidana apabila panitia tetap menggelar reuni 212.

Fandi Akbar Saputra - 20DETIK