Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan telah mengirim surat resmi ke 3 organisasi internasional, yakni Organisasi Perburuhan Internasional PBB, Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC) dan Federasi Serikat Global (IndustriALL Global Union). Hal ini dilakukan untuk mengadukan pemerintah RI yang dianggap tidak taat terhadap keputusan MK terkait UU Cipta Kerja yang inkonstitusional dan cacat formil.