Cegah Omicron Masuk RI, Kru Pesawat Asing Wajib PCR 3x24 Jam

20DETIK

   |   
12,354 Views | Sabtu, 04 Des 2021 12:36 WIB

Direktur Jendral Perhubungan Udara Novie Riyanto sampaikan aturan terbaru mengenai penanganan pintu masuk dan keluar perjalanan internasional ke Indonesia melalui udara. Bagi kru pesawat asing dan pilot yang beru melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan untuk PCR 3x24 jam, sementara bagi penumpang, wajib karantina selama 10 hari guna menghindari penyebaran varian Omicron.

Aulia Risyda - 20DETIK