Direktur Jendral Perhubungan Udara Novie Riyanto sampaikan aturan terbaru mengenai penanganan pintu masuk dan keluar perjalanan internasional ke Indonesia melalui udara. Bagi kru pesawat asing dan pilot yang beru melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan untuk PCR 3x24 jam, sementara bagi penumpang, wajib karantina selama 10 hari guna menghindari penyebaran varian Omicron.