Sidang perdana Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa memberikan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan 36.000 US dolar atau senilai Rp 519.458.400.