Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan setelah didakwa menyuap AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan total Rp 3,6 miliar. Kuasa hukum Azis, Rifai Kusumanegara, menyebut kliennya akan langsung melanjutkan ke proses pembuktian.