Eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain dituntut uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,3 miliar dan Rp 9,2 miliar. Keduanya diduga menerima suap senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar.
Eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain dituntut uang pengganti masing-masing sebesar Rp 2,3 miliar dan Rp 9,2 miliar. Keduanya diduga menerima suap senilai Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar.