Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dituntut jaksa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan itu, Robin menilai keberatan.
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, dituntut jaksa dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menanggapi tuntutan itu, Robin menilai keberatan.