Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Presiden Komisaris PT Tram Heru Hidayat dengan hukuman mati di kasus korupsi ASABRI. Adapun pertimbangan JPU memberikan tuntutan tersebut karena Heru dinilai telah melakukan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime dan statusnya sebagai terpidana seumur hidup di kasus korupsi asuransi Jiwasraya.