Jaksa menuntut 5 terdakwa kasus korupsi PT ASABRI yang diyakini sama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan rugikan negara Rp 22,7 triliun. Salah satu terdakwa merupakan Eks Dirut ASABRI Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri yang dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.