Pemusnahan Rokok-Miras Ilegal Senilai Rp 14 Miliar di Cilegon

20DETIK

   |   
3,873 Views | Selasa, 07 Des 2021 14:21 WIB

Bea Cukai memusnahkan rokok hingga minuman keras (miras) ilegal senilai Rp 14,47 miliar. Barang-barang itu didapat dari hasil razia di sejumlah wilayah di Banten.

M Iqbal - 20DETIK