Terdakwa penembakan eks laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan, mengaku tidak memborgol 4 laskar FPI yang berujung pada aksi penembakan yang menewaskan para anggota laskar. Keputusan Briptu Fikri tersebut jadi pembahasan dalam sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.