Serikat buruh di seluruh Indonesia berencana melakukan aksi mogok kerja nasional apabila pemerintah pusat tidak mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Serikat buruh di seluruh Indonesia berencana melakukan aksi mogok kerja nasional apabila pemerintah pusat tidak mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.