WNA-WNI dari Negara Terdapat Omicron Karantina 14 Hari, Selain Itu 10 Hari

20DETIK

   |   
15,314 Views | Senin, 13 Des 2021 15:40 WIB

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letnan Jenderal TNI Suharyanto, menjelaskan alasan karantina selama 10 hari bagi pelaku perjalanan internasional dan 14 hari bagi pelaku perjalanan dari negara yang terdapat varian Omicron. Suharyanto menjelaskan bagi warga negara Indonesia akan disiapkan tempat karantina di Wisma Atlet Kemayoran dan Rusun Nagrak.

Ori Salfian - 20DETIK