Saksi bernama Agus Susanto mengaku mengantarkan mantan penyidik KPK, AKP Stephanus Robin Pattuju, ke rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada 5 Agustus 2021. Agus menyebut, usai dari rumah Azis, Robin membawa uang dolar untuk selanjutnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diserahkan ke Om Ale (Maskur Husen).