Anggota Polres Lahat yakni Bripka IS alias Ismail (39) terbukti melanggar etika kepolisian lantaran menghamili istri narapidana, IN. terkait hal itu, Bripka IS divonis 21 hari bui dan penundaan naik pangkat.
Anggota Polres Lahat yakni Bripka IS alias Ismail (39) terbukti melanggar etika kepolisian lantaran menghamili istri narapidana, IN. terkait hal itu, Bripka IS divonis 21 hari bui dan penundaan naik pangkat.