Hamili Istri Napi, Bripka IS Divonis Bui 21 Hari-Penundaan Naik Pangkat

20DETIK

   |   
31,656 Views | Selasa, 14 Des 2021 01:27 WIB

Anggota Polres Lahat yakni Bripka IS alias Ismail (39) terbukti melanggar etika kepolisian lantaran menghamili istri narapidana, IN. terkait hal itu, Bripka IS divonis 21 hari bui dan penundaan naik pangkat.

Prima Syahbana - 20DETIK