Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menegaskan tak ada pengistimewaan untuk aturan karantina di rumah setelah perjalanan luar negeri. Dante menerangkan, setiap warga RI termasuk pejabat wajib karantina selama 10 hari di tempat yang telah ditentukan.