Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi 3 unit quayside container crane (QCC) di Pelabuhan Panjang, Pontianak, dan Palembang.
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino), divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi 3 unit quayside container crane (QCC) di Pelabuhan Panjang, Pontianak, dan Palembang.