Rachel Vennya Setor Rp 40 Juta Agar Bebas Karantina, Mahfud: Itu Pungli!

20DETIK

   |   
9,690 Views | Rabu, 15 Des 2021 16:01 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md menyoroti kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina usai bepergian dari luar negeri. Mahfud menilai setoran Rp 40 juta yang dikeluarkan Rachel termasuk pungutan liar (pungli).

Putri Aulia - 20DETIK