Sejoli mantan suami-istri, inisial Sud (21) dan LSD (23), menjambret ponsel bocah perempuan berusia lima tahun di Jambatan 2, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Aksi mereka terekam CCTV. Polisi kemudian menangkap mereka tak lama setelah insiden penjambretan itu.