Anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luluk Nur Hamidah kecewa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak masuk dalam rapat paripurna. Luluk menegaskan dengan banyaknya korban kekerasan seksual, RUU ini dapat menjadi payung hukum bagi korban.