Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok 2022 sebesar 12%. Dengan kenaikan ini maka harga rokok diprediksi sekitar Rp 40 ribu. Lantas, apa tanggapan masyarakat?
Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai rokok 2022 sebesar 12%. Dengan kenaikan ini maka harga rokok diprediksi sekitar Rp 40 ribu. Lantas, apa tanggapan masyarakat?