Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkap sejumlah pertimbangan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen. Salah satunya untuk menjaga tingkat daya beli pekerja.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengungkap sejumlah pertimbangan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi 5,1 persen. Salah satunya untuk menjaga tingkat daya beli pekerja.