Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua nelayan asal Tanjungbalai, Sumut. Kedua nelayan yang menjadi terdakwa adalah Hasanul Arifin dan Supandi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap dua nelayan asal Tanjungbalai, Sumut. Kedua nelayan yang menjadi terdakwa adalah Hasanul Arifin dan Supandi.