Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 2 tahun bui untuk Dadang 'Buaya', preman Garut yang menyerang markas TNI-Polri. Dadang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 2 tahun bui untuk Dadang 'Buaya', preman Garut yang menyerang markas TNI-Polri. Dadang sebelumnya dituntut 3 tahun penjara oleh JPU.