Ditlantas Polda DIY memberlakukan kebijakan ganjil genap selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini berlaku di setiap ruas jalan menuju destinasi wisata di Yogyakarta.
Ditlantas Polda DIY memberlakukan kebijakan ganjil genap selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Kebijakan ini berlaku di setiap ruas jalan menuju destinasi wisata di Yogyakarta.