Pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan dan akan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Ketum Inkop TKBM Pelabuhan meminta dilibatkan dalam mengatur regulasi.