Posisinya Terancam, TKBM Pelabuhan Minta Terlibat Atur Regulasi Koperasi

20DETIK

   |   
5,459 Views | Minggu, 26 Des 2021 17:57 WIB

Pemerintah akan mencabut SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang penataan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan dan akan diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres). Ketum Inkop TKBM Pelabuhan meminta dilibatkan dalam mengatur regulasi.

Ori Salfian - 20DETIK