Sopir Taksi Online yang Aniaya Penumpang Terancam 2 Tahun Bui

20DETIK

   |   
10,478 Views | Selasa, 28 Des 2021 14:16 WIB

Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan driver taksi online Godelfridus Janter (47) sebagai tersangka penganiayaan terhadap penumpangnya. Atas perbuatannya, Godelfridus terancam hukuman 2 tahun penjara.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK