Pengusaha Kiagus Emil Fahmy Cornain dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Kiagus diyakini jaksa memperkaya diri sendiri Rp 1,3 miliar berkaitan dengan komisi fiktif agen asuransi PT Asuransi Jasindo tahun 2010-2012.