Polisi membatasi jam operasional tempat-tempat hiburan saat malam tahun baru. Jika ditemukan ada tempat hiburan yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB, maka terancam dicabut izin usahanya.
Polisi membatasi jam operasional tempat-tempat hiburan saat malam tahun baru. Jika ditemukan ada tempat hiburan yang buka lebih dari pukul 22.00 WIB, maka terancam dicabut izin usahanya.