Jaksa Sebut Ujaran Kebencian Yahya Waloni Bisa Merusak Kerukunan Umat

20DETIK

   |   
2,673 Views | Selasa, 28 Des 2021 17:16 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan Yahya Waloni dengan hukuman 7 bulan bui atas kasus ujaran kebencian berbau SARA. JPU menilai ujaran kebencian yang dilontarkan Yahya Waloni dalam ceramahnya dianggap dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia yang telah terjalin lama.

Aulia Risyda - 20DETIK