Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan Yahya Waloni dengan hukuman 7 bulan bui atas kasus ujaran kebencian berbau SARA. JPU menilai ujaran kebencian yang dilontarkan Yahya Waloni dalam ceramahnya dianggap dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia yang telah terjalin lama.