Ditnarkoba Polda Metro Jaya bubarkan pengunjung yang merayakan malam tahun baru di food court Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, Jumat (31/12). Hal ini berdasar pembatasan jam operasional rumah makan saat malam tahun baru maksimal buka pukul 22.00 WIB.