Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi nasional Covid-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang status pandemi nasional Covid-19 untuk menindaklanjuti perintah Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presidan (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.