Harga rokok resmi naik per Sabtu (1/1). Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022 rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.
Harga rokok resmi naik per Sabtu (1/1). Kementerian Keuangan menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok untuk tahun 2022 rata-rata 12%, sedangkan untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikan maksimal 4,5%.