Eks Direktur Ditjen Pajak Tak Setor LHKPN Bisnis Permata: Saya Tak Paham

20DETIK

   |   
3,735 Views | Selasa, 04 Jan 2022 16:25 WIB

Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, yang tak melaporkan LHKPN terkait bisnis jual-beli batu permata. Menurut jaksa, seorang PNS wajib mengisi LHKPN.

Ori Salfian - 20DETIK