Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, yang tak melaporkan LHKPN terkait bisnis jual-beli batu permata. Menurut jaksa, seorang PNS wajib mengisi LHKPN.
Jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan Angin Prayitno Aji, eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu, yang tak melaporkan LHKPN terkait bisnis jual-beli batu permata. Menurut jaksa, seorang PNS wajib mengisi LHKPN.