Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015, Bachtiar Effendi, serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Hari Setianto, terbukti melakukan korupsi dalam kasus Asabri. Bachtiar dan Hari Setianto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.