Salah satu hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulyono Dwi Purwanto memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan kasus korupsi PT ASABRI terhadap 4 terdakwa. Hakim Mulyono menyatakan metode perhitungan kerugiannya negara oleh BPK tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.