Beda Pendapat Hakim soal Asabri: Kerugian 22,7 T Tidak Berdasar

20DETIK

   |   
7,492 Views | Selasa, 04 Jan 2022 23:28 WIB

Salah satu hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Mulyono Dwi Purwanto memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang putusan kasus korupsi PT ASABRI terhadap 4 terdakwa. Hakim Mulyono menyatakan metode perhitungan kerugiannya negara oleh BPK tidak berdasar dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK