Korupsi Asabri, Lukman Purnomosidi-Jimmy Sutopo Divonis 10 dan 13 Tahun Bui

20DETIK

   |   
9,643 Views | Rabu, 05 Jan 2022 23:09 WIB

Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi Asabri dan dikenai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Ori Salfian - 20DETIK