Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, divonis 10 tahun penjara. Sementara itu, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo, divonis 13 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi Asabri dan dikenai denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.