Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan Izin Usaha Pertambangan sebanyak 2.078 perusahan tambang minerba. Pencabutan izin ini dikarenakan perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.
Selain itu, pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin di sektor usaha kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Dan mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare.