Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyebut pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 2.078 perusahaan tambang minerba akan berlaku mulai Senin (10/1). Bahlil menegaskan aturan pencabutan izin ini berlaku untuk semua orang, tanpa memandang siapa pemilik IUP.