Pengadilan di Myanmar memvonis Aung San Suu Kyi dengan hukuman empat tahun penjara pada Senin (10/1). Suu Kyi pemimpin yang dikudeta junta militer dinyatakan bersalah dalam kasus impor walkie-talkie secara ilegal dan juga melanggar aturan pembatasan penyebaran virus Covid-19.